Unggah Baju Thrifting Sitaan Bisa Dibawa Pulang, 3 Orang Ditangkap dengan Dugaan Penyebaran Berita Palsu

- 6 April 2023, 19:00 WIB
Status whatsapp yang viral.
Status whatsapp yang viral. /Tangkapan layar/PMJ/

PRFMNEWS - Beberapa waktu yang lalu beredar sebuah unggahan seorang pada twitter @askrlfess yang membagikan gambar baju bekas sitaan kepolisian yang disebut bisa dibawa pulang dan diberikan untuk pakaian lebaran.

Atas unggahannya tersebut, pihak Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan kepada 3 orang pelaku.

Penangkapan yang dilakukan pihak Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dasar kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Musnahkan Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas Senilai Rp17,35 Miliar

Tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut,diantaranya IAS (26), E (29), dan AM (21) yang ketiganya ditangkap di tiga daerah berbeda.

IAS merupakan seorang admin yang memiliki dan mengelola akun Twitter bot @askrlfess.

"IAS mengaku memang dia memiliki bot atau robot, yang mana bisa digunakan oleh dia maupun orang lain, yang akan membuat atau meneruskan postingan-postingan ini ke tempat-tempat lainnya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, yang dikutip dari PMJNEWS.

Auliansyah melanjutkan bahwa AM merupakan orang yang mengunggah status WhatsApp dalam kasus tersebut yang berujung viral di media sosial lantaran iseng.

Baca Juga: Cara Mudah Pesan Tiket Galeri Rasulullah di Al Jabbar, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya

“Yang dilakukan oleh AM ini, ini dia hanya iseng,” lanjutnya.

Lalu untuk E ia bertugas untuk mengirimkan postingan WhatsApp tersebut kepada akun Twitter @askrlfess melalui direct message atau pesan langsung menggunakan akun Twitter @rcyourbae.

"Pesan langsung tersebut untuk melakukan meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata yang tadi saya sebutkan tadi, ‘Bayangin bayangmu (barangmu) disita, terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet’," terangnya.

Baca Juga: Kios Pasar Cimol Gedebage Tutup Imbas Larangan Thrift Shop, Pedagang: Kami Hanya Menyambung Hidup

Pihak kepolisian menyita beberapa bukti diantaranya enam buah HP,akun Twitter,akun Email, satu laptop,satu PC dan monitor.

IAS, EW dan AM dikenakan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga satu miliar.

"Di mana ancamannya adalah 6 tahun dengan denda paling banyak satu miliar," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah