Subsidi Beli Mobil Listrik Sudah Berlaku, Diskon Bayar Pajak Jadi Cuma 1 Persen Khusus 35 Ribu Unit

- 6 April 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi mobil listrik.
Ilustrasi mobil listrik. /Pixabay/A.Krebs

PRFMNEWS – Aturan terkait insentif berupa subsidi beli mobil dan bus listrik dalam bentuk penyesuaian atau diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2023 telah diterbitkan pemerintah pusat. Kebijakan subsidi beli mobil dan bus listrik berupa diskon bayar Pajak Pertambahan Nilai mulai berlaku per 1 April 2023.

Ketentuan insentif pembelian mobil listrik dan bus listrik itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Periode berlaku pemberian insentif untuk beli mobil listrik dan bus listrik dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) ini mulai diterapkan pada masa pajak April sampai dengan Desember 2023.

Baca Juga: Perangkat Lunak Rusak, 14 Ribu Mobil Listrik BMW Terpaksa Ditarik

Dirjen ILMATE Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, pada pemberian insentif tahap awal ini, diperkirakan ada sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik yang akan ditanggung PPN-nya oleh pemerintah.

“Dengan berjalannya program fasilitasi PPN DTP untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air,” ujar Taufiek.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, lanjut Taufiek, pihaknya akan melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika).

Baca Juga: Mobil Listrik Mulai Jadi Tren di Jabar Namun Ketersediaan SPKLU Masih Belum Merata

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x