Subsidi Beli Mobil Listrik Sudah Berlaku, Diskon Bayar Pajak Jadi Cuma 1 Persen Khusus 35 Ribu Unit

- 6 April 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi mobil listrik.
Ilustrasi mobil listrik. /Pixabay/A.Krebs

Ada ancaman sanksi untuk yang tak sesuai

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN DTP.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik.

"Sehingga ke depan, diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi," ungkap Febrio.

Baca Juga: Di Kota Bogor, Angkot BBM Dipertimbangkan Jadi Mobil Listrik

Sesuai PMK tersebut, pemberian diskon PPN mobil listrik diberikan kepada kendaraan yang punya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari atau sama dengan 40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10%, sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%.

Sedangkan, diskon PPN bus listrik sesuai PMK tersebut berlaku untuk bus dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 20% hingga maksimal 40% yang diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 6%.

Adapun model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 1641 Tahun 2023.

Sementara, kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan serta roadmap program percepatan KBLBB dari Kemenperin.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah