Inpres Nomor 3 Tahun 2023 Terbit, Jokowi Langsung Kasih Tugas Khusus ke Sejumlah Menteri dan Kepala Daerah

- 21 Maret 2023, 12:30 WIB
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. /Setkab/

Pertama, membangun jalan daerah untuk mendukung kawasan industri, pariwisata, perkebunan, pertanian, dan kawasan produktif lainnya.

Kedua, meningkatkan kemantapan jalan di sekitar kawasan industri strategis seperti Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh. Termasuk terhadap kondisi jalan daerah yang belum mantap.

Ketiga, melaksanakan pembangunan jalan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan melakukan pelebaran jalan untuk mengantisipasi kemacetan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat dan Menu Buka Bersama: Mabar di Lembong Nikmati Kuliner Warisan di The Crown Plaza Bandung

Keempat, merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi serta mengendalikan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Kelima, mengatasi kendala dan hambatan dalam percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Secara spesifik, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa diminta merumuskan kriteria pemilihan jalan yang akan dikerjakan bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Baca Juga: Didukung Tol Cisumdawu, Bandara Kertajati Siap Layani 20 Kloter Jemaah Haji dari 7 Wilayah Jabar

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diperintahkan untuk memberikan sosialisasi kepada gubernur dan bupati/wali kota mengenai pelaksanaan kebijakan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaannya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x