Inpres Nomor 3 Tahun 2023 Terbit, Jokowi Langsung Kasih Tugas Khusus ke Sejumlah Menteri dan Kepala Daerah

- 21 Maret 2023, 12:30 WIB
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. /Setkab/

Sedangkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, diperintahkan untuk menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka menyiapkan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah hingga dukungan lahan siap bangun dan melakukan pemeliharaan.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x