Inpres Nomor 3 Tahun 2023 Terbit, Jokowi Langsung Kasih Tugas Khusus ke Sejumlah Menteri dan Kepala Daerah

- 21 Maret 2023, 12:30 WIB
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. /Setkab/

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Lewat Inpres 3/2023 ini, Presiden Jokowi memerintahkan kepada empat Menteri dan para kepala daerah baik gubernur, bupati/wali kota untuk menyelesaikan sejumlah tugas.

Inpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Maret 2023 untuk percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah agar memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah.

Baca Juga: Pelebaran dan Perbaikan Jalan Soreang Hingga Cidaun Ditargetkan Rampung Desember 2024

Kemudian juga untuk menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target RPJMN 2020-2024.

Untuk itu Presiden Jokowi menginstruksikan ke Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, serta semua kepala daerah.

Para menteri tersebut dan kepala daerah diminta mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Gelar Pelatihan di Pangandaran, JQR Cetak 63 Lifeguard Baru

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x