Polisi Berhasil Temukan Kaki Kiri Korban Mutilasi Koper Merah di Sungai Cimanceuri

- 20 Maret 2023, 10:00 WIB
Petugas menunjukkan Koper merah yang digunakan untuk menyimpan mayat korban mutilasi di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 18 Maret 2023/ ANTARA/M Fikri Setiawan.
Petugas menunjukkan Koper merah yang digunakan untuk menyimpan mayat korban mutilasi di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 18 Maret 2023/ ANTARA/M Fikri Setiawan. /

PRFMNEWS - Polres Bogor menemukan sebuah koper merah yang berisi korban mutilasi pada, Rabu 15 Maret 2023, di Desa Singabangsa, Tenjo, Kabupaten Bogor.

Diketahui korban mutilasi dalam koper berwarna merah tersebut merupakan seorang pria yang berinisial R (43) yang berprofesi sebagai translator bahasa Mandarin.

"Si korban pekerjaan sehari harinya translator Bahasa Mandarin. Untuk si pelaku pertama kali mengenal korban, karena korban pesan Grab kemudian pelaku sebagai driver Grab merasa cocok langganan kemudian mereka tinggal bersama-sama," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Jepang Kurang SDM, Ridwan Kamil dan Bima Arya Siap Kirim Tenaga Kerja asal Bogor

Korban yang merupakan warga asal Medan, Sumatera Utara, diketahui telah tinggal bersama dengan tersangka pembunuhnya, DA (35) di sebuah apartemen yang berlokasi di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Polres Bogor akhirnya berhasil menemukan potongan tubuh berupa kaki kiri diduga milik korban mutilasi yang mayatnya ditemukan dalam koper berwarna merah, di Desa Singabangsa, Tenjo, Kabupaten Bogor.

"Telah ditemukannya potongan tubuh manusia, yang mana diketahui potongan tersebut kaki sebelah kiri diduga adalah sisa dari potongan tubuh dari mayat dalam koper yang termutilasi," ungkap Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana di Cibinong, Bogor.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ada Diskon Tarif Naik Shuttle Baru ke Bandara Soekarno Hatta, Berlaku Setiap Hari

Inafis pastikan kaki yang ditemukan merupakan bagian tubuh korban mutilasi

"Kapolsek Tenjo berkoordinasi untuk mengevakuasi potongan manusia tersebut. Tim Inafis Polres Bogor memastikan bahwa benar potongan tersebut adalah kaki sebelah kiri dan diduga kaki yang selama ini dicari," lanjutnya.

Desi menjelaskan, potongan kaki sebelah kiri tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Sabtu lalu mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, dengan tersangka berinisial DA (35).

"Berawal dari ditemukannya koper berwarna merah yang waktu itu sempat viral, dengan isi didalamnya sepotong mayat manusia tanpa kepala dan tanpa kaki," ungkap iman.

Baca Juga: Fajar/Rian Sabet Gelar Juara All England 2023

Menurutnya, sehari setelah penemuan mayat, Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) berhasil mengidentifikasi korban laki-laki berinisial R (43) dan tersangka laki-laki berinisial DA.

"Setelah teridentifikasi, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku. Di hari Jumat pelaku berhasil ditangkap di Yogyakarta, setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," paparnya.

Iman menjelaskan, dugaan sementara, motif pembunuhan yang dilakukan oleh DA karena bertengkar dengan korban.

Pasalnya, tersangka DA dan R yang sudah tinggal bersama sekitar empat bulan di sebuah apartemen bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang, bertengkar sehingga DA membunuh R dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.

Baca Juga: Guru SMK Cirebon yang Dipecat Usai Komen di IG Ridwan Kamil Dikasih Kerjaan Baru dari Dedi Mulyadi

"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan hubungan intim oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman," kata Iman.

Kemudian, kata Iman, DA melakukan upaya mutilasi dengan menggunakan alat gerinda. DA memisahkan bagian tubuh R dengan memotong bagian kepala dan kedua kaki.

"Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dengan bagian kepalanya," kata Iman.

Lalu, bagian kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda dibuang oleh DA di Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sedangkan bagian tubuh korban dimasukkan ke koper berwarna merah dan dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.

"Kami juga memperoleh laporan dari petugas Tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di Tol wilayah Cikupa, dan sudah ditemukan, saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor," paparnya.

Baca Juga: Masjid Baru di Surabaya Berarsitektur Hijau Karya Ridwan Kamil Sudah Bisa Digunakan Saat Ramadhan

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan bahwa setelah melakukan pembunuhan, DA mengambil tabungan milik R sebesar Rp30 juta.

"Yang diambil Rp30 juta, tapi untuk ATM lain masih kita dalami," kata Sigiro.

Menurutnya, dari pengakuan tersangka, meski R merupakan pasangan gay-nya, tapi R pernah berkeluarga namun bercerai.

"Untuk si korban sendiri pernah berkeluarga tapi sudah berpisah, tapi si pelaku pengakuannya sudah memiliki keluarga dan memiliki anak tapi masih kami dalami, yang bersangkutan baru saja sampai dari Yogyakarta," paparnya.

Sebelumnya, Ketua RW setempat, Dendi, menerangkan, koper dengan ukuran sekitar 28 inch itu ditemukan sekitar pukul 07.30 WIB pada Rabu, 15 Maret 2023, di pinggir jalan Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.

Baca Juga: Sebelum Berangkat ke Cibinong Lawan Dewa United, Skuad Persib Bandung Sempatkan Latihan Ringan di Pusdikpom

Di dalamnya terdapat potongan tubuh manusia tanpa kepala dan kaki dengan dibalut plastik hitam.

"Kronologinya warga ada yang melihat koper, entah isinya apa, katanya dibuka ditemukan mayat dimutilasi, akhirnya dia kaget lapor pada pihak RT setempat. Abis itu RT melapor ke RW. Saya ke lokasi ternyata sudah ramai," kata Dendi.

Kemudian, ia berkoordinasi dengan aparatur wilayah untuk melakukan penanganan dengan menghubungi pihak kepolisian.

Kini, DA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah