KAI Daop 2 Minta Warga Tidak Beraktivitas di Jalur Kereta Api, Ini Alasannya

- 19 Maret 2023, 12:55 WIB
Ilustrasi kereta api (KA)
Ilustrasi kereta api (KA) /PRFM


PRFMNEWS - Warga diminta untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta api, oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Jawa Barat.

Hal tersebut dilakukan karena aktivitas yang selama ni dilakukan warga termasuk melintas untuk mencari jalan lintas rawan terjadi kecelakaan, seperti yang terjadi ada jalur KA Siliwangi baru-baru ini.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono, mengatakan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga: Kasus Penemuan Mayat di Rel Kereta Api Bandung Pagi Ini Terungkap

"Kami terus mengimbau dan meminta warga untuk tidak beraktivitas apapun di sepanjang jalur kereta api, sehingga kecelakaan akibat tertabrak kereta seperti yang terjadi Sabtu, 18 Maret 2023, pagi dapat dihindari," kata Mahendro, seperti yang diikuti PRFMNEWS dari ANTARA.

Menurut Kuswardoyo, adanya aktivitas warga di perlintasan akan menghambat perjalanan kereta seperti di jalur KA Siliwangi di Kabupaten Cianjur. Selain itu, kondisi tersebut juga rawan menyebabkan kecelakaan.

Ia juga menjelaskan telah menerima laporan adanya warga atas nama Ari Zakaria (23) warga Kecamatan Karangtengah, tertabrak kereta api saat berjalan kaki di atas rel kereta api di kilometer 102 petak jalan Cianjur-Ciranjang.

Baca Juga: Penemuan Mayat di Rel Kereta Api Seberang Taman Sari Panoramic Apartment Kota Bandung

Namun pihaknya belum mengetahui penyebab pasti tertabrak-nya korban yang dihantam Kereta Api Siliwangi jurusan Cipatat-Sukabumi yang melintas Sabtu pagi dengan tujuan Sukabumi.

"Mungkin untuk kronologinya bisa ditanyakan kepada pihak berwajib," katanya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x