PRFMNEWS - Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 6 pelaku terkait kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada korban berinisial AR (23).
Para pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut pada hari Minggu,12 Maret 2023, sekitar pukul 04.00 WIB di depan Sekolah Damai, Jalan Duri Selatan Rt 11/06 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Berhasil melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku penyerangan dengan senjata tajam,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama yang dikutip dari PMJNEWS.
Baca Juga: Kasus Pembacokan di Riung Bandung Bermula dari Komentar Konten TikTok
Putra mengungkapkan bahwa salah satu pelaku penganiayaan tersebut ada yang masih berusia di bawah umur.
“Dari enam pelaku yang telah berhasil ditangkap, satu merupakan anak di bawah umur,” tambahnya.
Para pelaku yang melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam diantaranya berinisial AS, FDC, MS, MFR, SK, RD dengan barang bukti 3 celurit, 1 senjata katana, 1 golok, 1 sangkur, 1 Sajam jenis Pengait.
Baca Juga: Kronologis Pembacokan Remaja di Depo Air Minum Riung Bandung, 5 Pelaku dan Korban Tak Saling Kenal
Putra menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat tim patroli menjumpai korban bersama rekannya sedang nongkrong pada hari Minggu, 12 Maret 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.
Namun setelah tim patrol membubarkannya, mereka kembali nongkrong setelah tim patrol pergi dari lokasi.