Gratis Angkut Motor Saat Mudik Lebaran 2023, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya

- 28 Februari 2023, 15:55 WIB
Ilustrasi pengangkutan motor gratis (Motis) PT KAI.
Ilustrasi pengangkutan motor gratis (Motis) PT KAI. /Antara/Sumarwoto

 

PRFMNEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) gelar program Motis (Motor Gratis) untuk angkutan lebaran 2023.

Sebanyak 10.440 slot motor secara gratis dikirimkan ke lokasi tujuan mudik penumpang pada Lebaran mendatang. Adapun penyelenggaraan Motis bertujuan agar masyarakat yang akan mudik bisa aman dan nyaman selama perjalanan.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Motis 2023 pendaftaran mulai dibuka besok 1 Maret - 3 Mei 2023. Adapun angkutan mudiknya dilaksanakan pada 11 - 20 April 2023 dan angkutan balik pada 25 April - 4 Mei 2023.

Baca Juga: KAI Berencana Tambah Kuota Tiket dan Kereta Api Tambahan untuk Mudik-Balik Lebaran 2023

Motis 2023 akan melayani tiga lintas pelayanan diantaranya lintas utara dengan rute Cilegon - Jakarta Gudang - Semarang Tawang, lintas tengah dengan rute Jakarta Gudang - Purwosari dan lintas selatan dengan rute Kiaracondong - Purwosari.

Disampaikan DJKA, berikut ketentuan peserta Motis 2023:

1. Peserta wajib sudah menerima vaksin booster satu
2. Memiliki KTP, Kartu Keluarga dan SIM C
3. Wajib melakukan verifikasi ke posko sesuai dengan waktu yang dipilih saat mendaftar
4. Motor berkapasitas mesin maksimal 200 cc
5. Wajib memiliki bukti mudik menggunakan moda transportasi lainnya
6. Sepeda motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum jadwal keberangkatan
7. Tidak diizinkan untuk menitipkan helm dan memasang kaca spion
8. Sepeda motor tidak boleh diisi BBM saat penyerahan (BBM harus kosong)

Baca Juga: Sebelum Pesan Tiket KAI untuk Mudik, Simak Dulu Syarat Perjalanan Naiknya

Daftarkan diri untuk mengikuti program tersebut melalu situs resmi https://mudikgratis.dephub.go.id/ ataupun secara langsung beberapa stasiun yang disediakan. Diantaranya St Cilegon, St Jakarta Gudang, St Pasar Senen, St Cirebon Prujakan, St Tegal, St Pekalongan, St Semarang Tawang, St Purwokerto, St Kroya, St Kutoarjo, St Lempuyangan, St Purwosari, St Kiaracondong, St Tasikmalaya, St Sidareja dan St Gombong.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x