PRFMNEWS – Pastikan Anda telah memenuhi syarat perjalanan naik kereta api (KA) jarak jauh atau antarkota sebelum pesan dan beli tiket untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2023.
Syarat atau aturan naik kereta api untuk perjalanan mudik Lebaran 2023 dirilis PT KAI (Persero) melalui akun Instagram resmi mereka, Jumat 24 Februari 2023.
Syarat perjalanan naik kereta api periode mudik Lebaran 2023 yang diumumkan PT KAI berlaku untuk penumpang anak termasuk usia di bawah 6 (enam) tahun maupun dewasa.
Baca Juga: Catat Baik-baik! ini Jadwal Pembelian Tiket Kereta Mudik, Awas Salah Pilih Tanggal
Aturan naik KA untuk perjalanan mudik Lebaran 2023 ini wajib dipenuhi sebelum Anda membeli tiket kereta api masa mudik-balik tahun ini yang sudah dapat dipesan mulai Minggu, 26 Februari 2023.
PT KAI menyatakan regulasi perjalanan naik KA masa mudik Lebaran 2023 untuk anak dan dewasa masih mengacu pada SE No. 84 Kemenhub 26 Agustus 2022 dan SE Kemenkes No.HK 02.02/II/3984 18 Desember 2022.
Adapun rincian syarat naik KA antarkota lainnya yang masih wajib dipatuhi penumpang adalah sebagai berikut: