PRFMNEWS – Sebelum Anda melakukan pemesanan tiket Kereta Api (KA) untuk mudik lebaran, sebaiknya simak terlebih dahulu syarat perjalanan naik kereta api.
Tiket Kereta Api lebaran sudah mulai bisa dipesan pada 26 Februari 2023, oleh sebab itu penting bagi Anda untuk mengetahui bagaimana syarat perjalanan naik Kereta Api agar rencana perjalanan mudik menjadi aman dan lancar.
Seperti dilansir dari postingan Instagram @kai121_ yang mengacu pada SE No. 84 Kementerian Perhubungan, tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No.HK. 02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022, berikut syarat perjalanan naik Kereta Api:
Baca Juga: Inovasi KAI 2023, Alat Boarding Sensor Wajah Bakal Dihadirkan di Sederet Stasiun Selain Bandung
Usia 18 Tahun ke Atas :
- Wajib vaksin ketiga (booster).
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia 13-17 Tahun:
- Wajib vaksin kedua