Anak di Bawah 3 Tahun Bayar Tiket Kereta? Ini Penjelasan dari PT KAI

- 14 Februari 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Antara/M Agung Rajasa/

 

PRFMNEWS – Bagaimana ketentuan tiket untuk penumpang kereta api yang masih berusia di bawah 3 tahun?

Seperti dilansir dari akun Instagram @kai121_, penumpang kereta api yang masih berusia di bawah 3 tahun disebut dengan istilah penumpang infant.

Bagi Anda yang akan bepergian dengan menggunakan kereta api dan membawa anak yang masih berusia dibawah 3 tahun, maka penumpang infant tersebut tidak akan dikenakan bea tiket (gratis), tetapi tidak mendapatkan tempat duduk.

Baca Juga: KAI Amankan Barang Penumpang Senilai Lebih dari Rp4 Miliar

Satu orang penumpang dewasa diizinkan untuk membawa satu orang penumpang infant.

Lalu bagaimana ketentuan tiket infant? Simak beberapa poin dibawah ini:

1. Untuk (1) satu penumpang dewasa hanya diberikan 1 (satu) reduksi infant

2. Penumpang infant tidak dikenakan bea atau gratis (reduksi 100%)

3. Penumpang infant tidak mendapatkan tempat duduk atau kursi, saat diatas KA (dipangku)

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x