PRFMNEWS – Bagaimana ketentuan tiket untuk penumpang kereta api yang masih berusia di bawah 3 tahun?
Seperti dilansir dari akun Instagram @kai121_, penumpang kereta api yang masih berusia di bawah 3 tahun disebut dengan istilah penumpang infant.
Bagi Anda yang akan bepergian dengan menggunakan kereta api dan membawa anak yang masih berusia dibawah 3 tahun, maka penumpang infant tersebut tidak akan dikenakan bea tiket (gratis), tetapi tidak mendapatkan tempat duduk.
Baca Juga: KAI Amankan Barang Penumpang Senilai Lebih dari Rp4 Miliar
Satu orang penumpang dewasa diizinkan untuk membawa satu orang penumpang infant.
Lalu bagaimana ketentuan tiket infant? Simak beberapa poin dibawah ini:
1. Untuk (1) satu penumpang dewasa hanya diberikan 1 (satu) reduksi infant
2. Penumpang infant tidak dikenakan bea atau gratis (reduksi 100%)
3. Penumpang infant tidak mendapatkan tempat duduk atau kursi, saat diatas KA (dipangku)