- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca Juga: KAI Siap Luncurkan Kereta Sleeper Terbaru Tahun ini, Penumpang Bisa Tidur Terlentang saat Perjalanan
Usia 6-12 Tahun:
- Wajib Vaksin Kedua
- Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1)
- Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Asik! KAI akan Hadirkan 7 Inovasi Layanan Baru Tahun ini, Termasuk Luncurkan Kelas Kereta Api Anyar
Usia di bawah 6 Tahun:
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Itulah tadi informasi terkait syarat perjalanan menggunakan Kereta Api, pastikan Anda dan keluarga sudah memenuhi syarat sebelum melakukan pemesanan tiket mudik lebaran menggunakan Kereta Api.***