Tak Sembarangan, KAI Punya 5 Aturan Ambil Foto-Video di Stasiun dan Saat Perjalanan di Dalam Kereta Api

- 27 Februari 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi penumpang KA.
Ilustrasi penumpang KA. /PT KAI

Baca Juga: Isi SE Kemenkes soal Waspada KLB Infeksi Flu Burung ke Manusia, Termasuk Pengawasan Pelaku Perjalanan

3. Perhatikan perangkat
Anda dipersilakan mengambil gambar di area stasiun dan kereta api jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan.

Perangkat yang boleh digunakan secara bebas antara lain, kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.

Jika dalam pengambilan foto atau video sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, maka Anda wajib meminta izin terlebih dahulu.

Kelompok Tertentu Harus Ada Izin

4. Perlukah minta izin?
Nah, ini kalau foto yang kamu ambil hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu minta izin ke pihak KAI. Sebaliknya, jika foto yang diambil akan digunakan untuk keperluan komersial harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.

Bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas.

Selanjutnya apabila ada instansi/lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait.

5. Jika terjadi pelanggaran petugas akan beri teguran
Saat Anda mengambil gambar, diimbau untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan.

Apabila terjadi pelanggaran maka petugas berhak mengambil tindakan, seperti menegur jika pengambilan gambar mengganggu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, bahkan pengambil gambar itu sendiri.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x