Tak Sembarangan, KAI Punya 5 Aturan Ambil Foto-Video di Stasiun dan Saat Perjalanan di Dalam Kereta Api

- 27 Februari 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi penumpang KA.
Ilustrasi penumpang KA. /PT KAI

PRFMNEWS – Mengabadikan momen dalam bentuk foto maupun video di stasiun atau saat dalam perjalanan kereta api (KA) memang jadi salah satu kebiasaan yang dilakukan sejumlah penumpang.

Namun ingat, ada aturan dan syarat pengambilan foto atau video di area stasiun maupun saat berada di dalam perjalanan kereta api yang diterapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

PT KAI menerapkan aturan pengambilan foto dan video di area stasiun maupun dalam kereta api semata-mata demi menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang bersama.

Baca Juga: KAI Daop 2 Siapkan 250 Ribu Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran Tahun Ini, Bisa Dipesan H-45 Keberangkatan

Berikut ini aturan pengambilan foto dan video di stasiun dan dalam kereta api yang diberlakukan PT KAI:

1. Untuk dokumentasi pribadi
Anda bebas mengabadikan momen berupa foto atau video di stasiun maupun di dalam kereta api selama untuk dokumentasi pribadi.

2. Hindari area terlarang
Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api (PPKA), serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api.

Anda hanya diperbolehkan mengabadikan momen secara bebas selama berada di area penumpang/public area.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x