Isi SE Kemenkes soal Waspada KLB Infeksi Flu Burung ke Manusia, Termasuk Pengawasan Pelaku Perjalanan

- 27 Februari 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi ayam, unggas, flu burung.*
Ilustrasi ayam, unggas, flu burung.* /PIXABAY/

Isi edaran tersebut, yakni Kemenkes meminta para Kepala Dinkes baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga KKP untuk bekerja sama dengan instansi di bidang fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lain guna mencegah dan mengendalikan potensi penularan flu burung pada manusia.

Selanjutnya diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Serta meningkatkan kapasitas Labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.

Selain itu, perlu untuk mengintensifkan kegiatan surveilans dan tim gerak cepat (TGC), terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.

Daerah Diminta Jadi ILI dan SARI

Kemenkes mendorong daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) untuk meningkatkan kewaspadaan dini saat menemukan kasus suspek flu burung.

Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, Puskesmas harus segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kabupaten/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) serta Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Setelah itu, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melaporkan kasus suspek flu burung dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P Kemenkes. Langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

Baca Juga: Ini Daftar Platform untuk Beli Obat Secara Online yang Sudah Dapat Izin dari Kementerian Kesehatan

Sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, Maxi juga menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.

Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x