PRFMNEWS – Berikut daftar platform untuk beli obat secara online yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Apakah Anda termasuk yang sering membeli obat secara online? Pastikan Anda membeli obat melalui Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang terdaftar dan mendapat izin dari Kemenkes.
Seperti dilansir dari akun Instagram @bpom_ri, membeli obat secara online boleh-boleh saja, tetapi ada ketentuannya, apalagi tidak semua jenis obat boleh diedarkan secara online.
Baca Juga: Jangan Asal Membeli Obat Secara Online, Simak Beberapa Hal yang Disampaikan BPOM ini
Disebutkan pula bahwa membeli obat dengan jalur yang tidak resmi, obat ilegal dan atau palsu, akan berbahaya bagi kesehatan.
Berikut daftar platform untuk membeli obat secara online seperti dikutip dari Instagram @bpom_ri yang bersumber dari psef.kemkes.go.id:
1. Goapotik.com (goapotik.com)
2. Prixa.ai (prixa.ai)
3. Century (century-pharma.com)