Setelah terbitnya surat ketetapan halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap Mixue.
Adapun penyebab ketetapan halal terhadap bahan dan produk Mixue memakan waktu lama karena LPPOM MUI harus memastikan terlebih dahulu salah satu bahan yang digunakan dalam proses produksi menu.
Baca Juga: Ada Peluang Bagi Richard Eliezer untuk kembali jadi Anggota Polisi, kata Kapolri
"Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour (perasa) yang berasal dari China," beber Miftahul.
Ketetapan halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru.
Ketetapan halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi halal.***