Resmi! MUI Tetapkan Produk Mixue Halal, Perlu Waktu Lama Ternyata karena Alasan ini

- 17 Februari 2023, 07:15 WIB
ilustrasi gerai Mixue
ilustrasi gerai Mixue /prfmnews/

PRFMNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan seluruh produk es krim dan minuman Mixue halal dan bahan-bahan pembuatannya suci.

Ketetapan produk es krim dan minuman Mixue halal ini dikeluarkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.

Semua bahan produk Mixue, kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Proses produksi seluruh menu Mixue juga terjamin kesuciannya.

Baca Juga: 3 Jenis Produk ini Terancam Sanksi Ditarik dari Peredaran Jika Tidak Kantongi Sertifikat Halal di 2024

Asrorun juga memastikan ketetapan halal MUI terhadap Mixue berlaku untuk semua outlet atau gerai cabang dan menu yang dijual.

"Produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya, kata Asrorun, dikutip prfmnews.id dari laman resmi MUI, Jumat, 17 Februari 2023.

Dia menambahkan, ketetapan halal terhadap bahan dan menu Mixue diputuskan setelah MUI menelaah serta mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Baca Juga: Ungkap Harapan pada Ketum PSSI Baru, Teddy Tjahjono: Erick Thohir Punya Peran Besar di Persib

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengapresiasi langkah manajemen Mixue karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x