“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, Ibunda Bharada E, Rieneke Pudihang, mengharapkan putranya tetap bisa melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Brimob Polri.
“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke.
Baca Juga: Digelar di 3 Lokasi, Operasi Pasar Beras Murah 5 Kg di Bandung Langsung Diserbu Warga
Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan Richard Eliezer dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucapnya.***