“Saat didalami lebih lanjut, didapatlah pelaku lainnya. Total ada enam pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Bantul," terangnya.
Lima pelaku lain yang lanjut diamankan dan kini berstatus tersangka ialah B, N, F alias Kincling, R, serta J alias Si Jack.
Mereka ditangkap Jumat siang sekira pukul 14.55 WIB dan dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan.
Dari pemeriksaan para tersangka itulah, tambah Jeffry, diketahui motif pembunuhan terhadap HRA yang merupakan warga Pranti, Banguntapan, Bantul ini dilatarbelakangi masalah utang.
"Berdasarkan keterangan dari DB, korban memiliki utang sebesar Rp12 juta-an,” ungkapnya.
Jeffry menambahkan DB merupakan residivis narkoba dan pernah ditahan di Polres Bantul pada 2016.
Kini, Polres Bantul masih melakukan pengembangan terkait kasus pembunuhan tersebut untuk menemukan apabila ada informasi ataupun pelaku baru dalam peristiwa kriminal ini.***