"Tidak terlalu lama, 2 x 24 jam bisa kami tangkap. Sebetulnya bisa lebih cepat. Akan tetapi, karena para tersangka ini takut atas kejadiannya viral di media sosial, lalu melarikan diri keluar kota," ucapnya.
Dia menambahkan para tersangka masing-masing ada yang berprofesi sebagai sopir, karyawan usaha skuter listrik, driver ojol, dan satu orang adalah pelajar sekolah menengah di Yogyakarta.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.***