Polisi Benarkan Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D dan Langgar Kode Etik

- 31 Januari 2023, 12:00 WIB
Wanita penumpang mobil Audi A6 bernama Nur yang menabrak mahasiswi di Cianjur.
Wanita penumpang mobil Audi A6 bernama Nur yang menabrak mahasiswi di Cianjur. /PMJ News./

PRFMNEWS - Polisi membenarkan Nur, penumpang yang berada di mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana, Cianjur Selvi Amalia Nuraeni hingga meninggal adalah istri kedua Kompol D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko buka suara soal sosok polisi tersebut. Ia menuturkan Kompol D memiliki hubungan spesial dengan wanita bernama Nur tersebut.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” ungkap Trunoyudo kepada wartawan pada Selasa, 31 Januari 2023.

Baca Juga: JD.ID Tutup Layanan, Segera Tarik Dana Saldo JD Balance dengan Cara ini

Mengutip dari PMJ News, terkait hal ini, Bidang Propam Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan kepada Kompol D atas dugaan pelanggaran kode etik.

Selain itu juga Divisi Propam Polda Metro Jaya telah mengumpulkan alat bukti dan sejumlah keterangan saksi terkait hal tersebut.

Dengan adanya bukti serta keterangan saksi, Kompol D dinyatakan bersalah karena telah melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelasnya.

Baca Juga: Bapenda Jabar Mengkaji Wacana Penghapusan Data Kendaraan Bagi Penunggak Pajak

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x