Selanjutnya pimpinan Polri juga telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya.
Trunoyudo menambahkan untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D yang masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
Ia juga menyebut, bahwa mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan berkenaan penggunaan pelat nomor palsu di mobil itu adalah bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
”Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” tandasnya.
Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Pada Bulan Februari 2023
Perlu diketahui, wanita bernama Nur di dalam mobil Audi A6 yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan mahasiswi di Cianjur menjadi sorotan. Nur juga mengaku sebagai istri polisi.
Nur yang merupakan salah satu penumpang itu menyebut mobil Audi A6 itu masuk iring-iringan yang dikawal polisi atas izin suaminya yang juga disebutnya merupakan anggota polisi.
Peristiwa tabrak lari itu terjadi sekitar pukul 14.55 WIB, pada Jumat 20 Januari 2023.
Dengan adanya hal tersebut, Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya turun tangan dan saling berkoordinasi mengusut kasus ini.***