PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) masih melakukan kajian mendalam soal implementasi penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor untuk masyarakat yang menunggak pembayaran pajak.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, pemberlakuan penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor masih dibahas. Artinya, program kebijakan relaksasi pajak tetap berjalan.
"Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan," ucap Dedi, seperti dikutip PRFMNEWS dari laman resmi Bapenda Jabar.
Baca Juga: Bapenda Jabar Akan Hapus 7,4 Juta Data registrasi Kendaraan Penunggak Pajak
Penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dari database Polri terus dibahas. Meski demikian, sebelum pembahasan selesai, program relaksasi pajak kendaraan tetap berjalan.
Hal tersebut disampaikan Dedi Taufik ketika memberikan tanggapan di Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Pembina Samsat wilayah Jawa di kantor Jasa Raharja, Jalan Rasuna Said, Jakarta.
“Kami akan menindaklanjuti salah satu rekomendasi FGD yaitu melakukan kajian mendalam tentang implementasi kebijakan penghapusan dan kaitannya dengan relaksasi BBN II dan Pajak Progresif,” terangnya.
“Kajian menjadi instrumen penting dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, akan dibahas bersama 38 anggota APPDI seluruh Indonesia pada awal bulan Februari tahun ini,” pungkasnya.