Driver Grab yang Bawa Kabur Barang Belanjaan Konsumen Rp6,7 Juta Dipecat, Korban Bakal Dapat Ganti Rugi Penuh

- 28 Januari 2023, 19:07 WIB
Ilustrasi, driver Ojol Grab yang bawa kabur barang belanjaan konsumen di Jakarta dengan nilai Rp6,7 juta sudah dipecat dan masuk blacklist.
Ilustrasi, driver Ojol Grab yang bawa kabur barang belanjaan konsumen di Jakarta dengan nilai Rp6,7 juta sudah dipecat dan masuk blacklist. /REUTERS/Edgar Su

Baca Juga: Mobil Elf Terguling di Jalan Tol Arah Jakarta, Arus Lalin Padat

Dengan hasil ini Grab memutuskan untuk memcecat dan memasukan pelaku ke dalam blacklist agar menekan risiko peristiwa serupa terulang.

"Untuk itu, kami telah memutus kemitraan dan memasukkan Mitra Pengemudi terkait dalam daftar hitam (blacklist). Adapun Mitra yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) tidak akan lagi dapat bermitra dengan Grab Indonesia," ujar Dewi dalam konfirmasi yang diterima Redaksi PRFMNEWS.

Lebih lanjut, Dewi menyatakan Grab Indonesia telah berkoordinasi dengan pihak asuransi untuk membantu pengajuan klaim asuransi bagi konsumen yang dirugikan.

Berdasarkan penilaian dari pihak asuransi, pengajuan klaim asuransi disetujui sesuai dengan nominal pembelian barang atau diganti 100 persen, yaitu senilai Rp6.754.500.

Baca Juga: Maknyus! Ini 8 Kuliner Pisang di Bandung yang Wajib Kamu Coba

"Dengan proses pencairan klaim asuransi maksimal 14 hari kerja. Adapun informasi ini telah kami sampaikan dan diterima dengan baik oleh konsumen terkait," kata Dewi.

Dewi menyatakan, Grab Indonesia bersedia melakukan pendampingan dan memberikan data yang dibutuhkan kepada pihak berwenang jika konsumen ingin memproses ke ranah hukum.

"Grab tidak menoleransi segala bentuk tindak pidana, termasuk penggelapan barang, dan selalu mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah