Driver Grab yang Bawa Kabur Barang Belanjaan Konsumen Rp6,7 Juta Dipecat, Korban Bakal Dapat Ganti Rugi Penuh

- 28 Januari 2023, 19:07 WIB
Ilustrasi, driver Ojol Grab yang bawa kabur barang belanjaan konsumen di Jakarta dengan nilai Rp6,7 juta sudah dipecat dan masuk blacklist.
Ilustrasi, driver Ojol Grab yang bawa kabur barang belanjaan konsumen di Jakarta dengan nilai Rp6,7 juta sudah dipecat dan masuk blacklist. /REUTERS/Edgar Su

PRFMNEWS - Grab Indonesia buka suara terkait kasus seorang driver Ojek Online (Ojol) yang membawa kabur barang belanjaan konsumen senilai Rp6,7 juta di Jakarta.

Kasus driver Grab bawa kabur barang belanjaan konsumen dengan nilai Rp6,7 juta ini terjadi belum lama ini.

Korban berinsial AP, membeli sparepart smartphone senilai Rp 6.754.500 dari sebuah toko di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

AP menggunakan jasa Ojol Grab untuk mengantarkan belanjaannya itu ke rumahnya.

Baca Juga: Membedah Peluang Persib Bandung Juara Liga 1 Musim 2022/2023

Lalu pelaku berinisial IS, drive Grab yang seharusnya mengantarkan barang belanjaan tersebut malah melakukan aksi tak terpuji.

IS membawa kabur barang belanjaan milik korban hinggaa korban melaporkan hal ini kepada Kepolisian.

Menanggapi kasus ini, Head Corporate & Policy Communications Grab Indonesia Dewi Nuraini menyatakan pihaknya langsung melakukan investigasi setelah mendapatkan laporan.

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa Mitra Pengemudi terkait tidak mengirimkan pesanan barang ke alamat tujuan.

Baca Juga: Mobil Elf Terguling di Jalan Tol Arah Jakarta, Arus Lalin Padat

Dengan hasil ini Grab memutuskan untuk memcecat dan memasukan pelaku ke dalam blacklist agar menekan risiko peristiwa serupa terulang.

"Untuk itu, kami telah memutus kemitraan dan memasukkan Mitra Pengemudi terkait dalam daftar hitam (blacklist). Adapun Mitra yang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) tidak akan lagi dapat bermitra dengan Grab Indonesia," ujar Dewi dalam konfirmasi yang diterima Redaksi PRFMNEWS.

Lebih lanjut, Dewi menyatakan Grab Indonesia telah berkoordinasi dengan pihak asuransi untuk membantu pengajuan klaim asuransi bagi konsumen yang dirugikan.

Berdasarkan penilaian dari pihak asuransi, pengajuan klaim asuransi disetujui sesuai dengan nominal pembelian barang atau diganti 100 persen, yaitu senilai Rp6.754.500.

Baca Juga: Maknyus! Ini 8 Kuliner Pisang di Bandung yang Wajib Kamu Coba

"Dengan proses pencairan klaim asuransi maksimal 14 hari kerja. Adapun informasi ini telah kami sampaikan dan diterima dengan baik oleh konsumen terkait," kata Dewi.

Dewi menyatakan, Grab Indonesia bersedia melakukan pendampingan dan memberikan data yang dibutuhkan kepada pihak berwenang jika konsumen ingin memproses ke ranah hukum.

"Grab tidak menoleransi segala bentuk tindak pidana, termasuk penggelapan barang, dan selalu mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah