Sempat Bohong, Ibu Akui Bunuh Anak Sendiri Umur 2 Tahun di Jakarta Timur

- 28 Januari 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi pembunuhan\
Ilustrasi pembunuhan\ /pixabay


PRFMNEWS – Polisi mengungkap kasus penganiayaan berujung pembunuhan anak kandung oleh ibunya sendiri yang terjadi di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Oleh polisi, seorang ibu berinisial NK (20) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak perempuannya yang masih berusia dua tahun berinisial A.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menyampaikan tersangka ibu pembunuh anak balitanya itu telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Keributan Pemotor di Flyover Kircon Bandung Bukan Begal, Polisi Sebut Kasus Penganiayaan

"Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pelakunya sudah ditahan," ucapnya, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Lanjut Ahsanul, kasus pembunuhan yang dilakukan NK kepada anaknya terungkap saat warga sekitar tempat tinggal nenek A yang berada di Cakung hendak memandikan jasad korban.

Warga yang memandikan jasad A sebelum dimakamkan pada Selasa 24 Januari 2023 menaruh curiga karena melihat sejumlah luka di tubuh korban.

Baca Juga: Misteri Lubang Galian dan Kontrakan Tak Berlistrik, Saksi Bisu Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Bekasi

Kemudian warga ini menanyakan kepada pelaku terkait luka yang ditemukan di bagian tangan kanan, dahi dan leher.

Namun NK yang mendapat pertanyaan tersebut justru berkelit dan menyebut anaknya itu meninggal akibat kecelakaan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Warga yang tak percaya begitu saja berinisiatif melapor ke jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Gunakan Metode Modern CSI, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Keracunan Ternyata Pembunuhan Keluarga di Bekasi

"Akhirnya (pelaku) mengaku saat diperiksa jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung," ungkap Ahsanul.

Sementara mengutip ANTARA, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan A, antara lain kain jarik yang digunakan saat menggendong korban dan kaos yang dikenakan korban saat kejadian.

Jenazah A juga sudah dilakukan proses autopsi di RS Polri Kramat Jati untuk memastikan penyebab kematiannya. Hasil autopsi akan diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 3, Ayat 4 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x