Sempat Bohong, Ibu Akui Bunuh Anak Sendiri Umur 2 Tahun di Jakarta Timur

- 28 Januari 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi pembunuhan\
Ilustrasi pembunuhan\ /pixabay

Warga yang tak percaya begitu saja berinisiatif melapor ke jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Gunakan Metode Modern CSI, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Keracunan Ternyata Pembunuhan Keluarga di Bekasi

"Akhirnya (pelaku) mengaku saat diperiksa jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung," ungkap Ahsanul.

Sementara mengutip ANTARA, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan A, antara lain kain jarik yang digunakan saat menggendong korban dan kaos yang dikenakan korban saat kejadian.

Jenazah A juga sudah dilakukan proses autopsi di RS Polri Kramat Jati untuk memastikan penyebab kematiannya. Hasil autopsi akan diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 3, Ayat 4 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x