Terkait kasus ini, Kurnia meminta Kapolri untuk mencopot para perwira tinggi Polri yang memberikan surat jalan bagi Djoko Tjandra dari jabatannya, memberhentikan mereka dari institusi Polri, dan juga meminta agar para perwira Polri tersebut diproses secara hukum.
Baca Juga: Semifinal Piala FA: Chelsea Kalahkan Manchester United 3-1, Derby London Terjadi di Final Piala FA
"Kita masih punya perangkap pasal 21 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi proses hukum, menyembunyikan pelaku kejahatan dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 12 tahun. Saya rasa itu hukuman yang pantas," urainya.***