Soal Penanganan Covid-19 Jabar, LPKP: Rawan Korupsi Jika Tak Diawasi

- 24 April 2020, 12:03 WIB
Tumpukan barang bantuan yang diterima Pemprov Jabar dari banyak pihak yang digunakan dalam penanganan COVID-19 di Jawa Barat.* HUMAS JABAR
Tumpukan barang bantuan yang diterima Pemprov Jabar dari banyak pihak yang digunakan dalam penanganan COVID-19 di Jawa Barat.* HUMAS JABAR /

BANDUNG, (PRFM) – Lingkar Pemerhati Kebijakan Publik (LKPP) Jawa Barat mengatakan, penanganan Covid-19 berpotensi dikorupsi jika tidak diawasi. Pasalnya dalam melakukan penanganan, ada 3 sektor yang diperhatikan yakni kesehatan, jaring pengaman sosial dan dampak ekonomi.

Terlebih tiap daerah memeiliki diskresi yang berbeda dalam menentukan besaran anggaran yang berasal dari refocusing APBD. Jawa Barat sendiri memiliki persentase penyumbang terbesar di seluruh Indonesia untuk penanganan Covid-19.

"Menurut kami potensi korupsi itu berasal mulai dari proses refocusing, penentuan program hingga alokasinya. Contoh kecil saja kemaren saya dapat informasi bahwa ada warga yang sudah meninggal di Cianjur masuk daftar penerima bantuan. Ini menunjukkan bahwa rawan terjadi penggelembungan data (manipulasi data) oleh perangkat daerah,” ungkap Ketua LKPP Jabar, Antonius Doni dalam siaran pers, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga: Temuan di Hari Ketiga PSBB Bandung Raya, Kendaraan dari Jakarta Disuruh Putar Balik

Lebih jauh Doni mengatakan bahwa masyarakat dan aktivis aktivis sosial perlu senantiasa ikut mengawasi proses penanganan Covid-19 ini agar potensi korupsi bisa diminimalisir atau bahkan sampai ditiadakan sama sekali.

"Kami minta bila perlu KPK ikut memantau proses penanganan cofid-19 ini baik di nasional maupun di Jawa Barat, jangan sampai ada yang mengambil kesempatan dalam keterhimpitan masyarakat hari ini," jelasnya.

Ia menambahkan, transparansi dan pengawasan yang kuat mutlak dilakukan. Sebab kebijakan yang diambil oleh seluruh jajaran pemerintah terkait penanganan Covid-19 telah diberikan impunitas berdasarkan Pasal 27 Perpu No. 1 tahun 2020.

Baca Juga: Soal Video Viral Penolakan Bantuan di Kopo, Emil: Penyaluran Bansos Akan Dievaluasi

“Seperti yang kita tahu kebijakan yg diambil oleh seluruh jajaran pemerintah terkait penanganan Covid-19 telah diberikan impunitas berdasarkan Pasal 27 PERPU NO 1/2020, yg mana hal tersebut juga tentunya dapat menjadi celah hukum atau tameng bagi oknum yg ingin mencari keuntungan di tengah keterhimpitan masyarakat, oleh karena itu transparansi dan pengawasan yg kuat wajib dilakukan," pungkas Doni.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x