Temuan di Hari Ketiga PSBB Bandung Raya, Kendaraan dari Jakarta Disuruh Putar Balik

- 24 April 2020, 09:02 WIB
Petugas di Pos PSBB Cipatik melakukan pengecekan kondisi dan keperluan pengendara yang hendak menujuk Kabupaten Bandung maupun Kabupaten Bandung Barat demi mencegah penyebaran Covid-19, Jumat (24/4/2020).
Petugas di Pos PSBB Cipatik melakukan pengecekan kondisi dan keperluan pengendara yang hendak menujuk Kabupaten Bandung maupun Kabupaten Bandung Barat demi mencegah penyebaran Covid-19, Jumat (24/4/2020). //BUDI SATRIA-PRFM

BANDUNG, (PRFM) – Memasuki hari ketiga pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya, petugas yang berjaga di cek poin Pos Cipatik, Kabupaten Bandung yang langsung berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapati adanya kendaraan roda 4 yang berasal dari Jakarta.

Menurut Perwira Pengendali PSBB di Pos Cipatik, Iptu Dodi Sudarto, kendaraan tersebut dikemudikan oleh seorang yang berasal dari Jakarta yang notabene wilayah zona merah. Karena tidak bisa menunjukan keterangan pelengkap maupun pendukung tentang keperluan selama di Bandung, petugas langsung memerintahkan pengendara tersebut untuk pulang dan memutar arah.

“Tadi dari Jakarta bawa kendaraan membawa penumpang dengan menunjukan identitas KTP Jakarta dan Pandeglang, yang bersangkutan tidak membawa surat keterangan (aktivitas di Bandung-red) kami balikan (putar arah),” jelas Dodi saat ditemui PRFM, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga: Sekda Kota Bandung Nilai Pemahaman Warga Terhadap PSBB Masih Rendah

Ia menuturkan, dalam melakukan penjagaan pada hari ini, pihaknya dibantu TNI, Dishub, Satpol PP, Dinkes, dan PMI. Nantinya jika ada yang melanggar ketentuan, pihaknya akan memberikan imbauan dan teguran baik secara lisan maupun tertulis.

“Adapun untuk pembagian tugasnya Dinkes dan PMI itu khusus mereka yang melakukan pengukuran suhu kemudian yang Satpol PP disamping menyetop kendaraan dia melaksanakan penyemprotan secara bergilir. Polri, Dishub dan TNI melaksanakan penyetopan roda dua maupun roda 4 dan memberikan imbauan teguran baik lisan maupun tertulis,” ujarnya.

Sementara kendaraan roda empat khususnya angkot, pun dibatasi jumlah penumpangnya. Selain itu, penumpang kendaraan tersebut harus mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1441 H Jatuh Pada 24 April 2020

“Sasarannya roda empat yang angkot atau umum kita dibatasi dengan jumlah penumpang sebanyak 50% atau paling banyak 6 penumpang kalau lebih kita turunkan dan dialihkan ke angkot yang lain. Harus menjaga jarak, kemudian harus menggunakan masker itu untuk angkutan umum,” papar Dodi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah