Sekda Kota Bandung Nilai Pemahaman Warga Terhadap PSBB Masih Rendah

- 23 April 2020, 19:30 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna meninjau Check Point Bunderan Cibiru dan Pasar Ujungberung, Kamis (23/4/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna meninjau Check Point Bunderan Cibiru dan Pasar Ujungberung, Kamis (23/4/2020). /Dok Humas Pemkot Bandung.


BANDUNG, (PRFM) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menilai, pemahaman warga terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih rendah.

Hal ini terlihat, saat dirinya melakukan peninjauan di sejumlah wilayah, terutama di batas kota dan pasar tradisional. Ema menduga, ini disebabkan masih banyak aktivitas perkantoran dan lainnya yang tidak masuk dalam pengecualian masih beroperasi.

"Saya lihat di Cibiru, Ujungberung, Buahbatu, warga masih banyak berkendara. Banyak yang keluar dari gerbang tol ke kota Bandung. Ini sangat miris ya, ini di luar kendali Pemkot.
Hal ini juga yang membuat petugas kita kewalahan, sehingga terjadi antrian yang panjang di check point," jelas Ema saat konferensi Pers di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1441 H Jatuh Pada 24 April 2020

Ema menjelaskan, selama pantauan hari ini dirinya juga melihat banyak kendaraan roda dua atau empat yang masuk ke Kota Bandung, berasal dari daerah luar Kota Bandung.

Hal ini juga ia sesali terkait pengendalian penerapan PSBB di wilayah lain di Bandung Raya. Ema berharap, semua pemangku kepentingan di wilayah penerapan PSBB Bandung Raya bisa lebih meningkatkan kerjasama.

"Saya contohkan saja. Tadi saya lihat ada mobil, kalau lihat plat nomornya jelas bukan dari Kota Bandung. Didalamnya ada 7 orang penumpang. Ini kan jelas melanggar Perwal, yang mengamanatkan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan. Ini mengkhawatirkan," kata Ema.

Dengan kondisi ini, Ema mengatakan pihaknya akan bersikap lebih tegas lagi dalam memberikan pemahaman terhadap warga. Lebih lanjut, ketegasan juga akan diberlakukan terhadap perusahaan yang belum meliburkan karyawannya, meskipun mereka bukan termasuk bagian yang di kecualikan menurut Perwal nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB.

Baca Juga: Tinggal Tunggu RPM, Angkutan Penumpang Bakal Dilarang Beroperasi Hingga Lebaran

Hal serupa juga terjadi di pasar tradisional, Ema mengatakan masih banyak warga yang tidak menggunakan masker. Demikian pula, masih banyak toko yang membuka usaha mereka, walaupun tidak menjual kebutuhan pokok maupun obat-obatan.

"Saya sudah instruksikan PD Pasar, untuk lebih tegas lagi. Bila perlu tutup paksa saja toko non sembako yang masih buka. Kita jangan ambil resiko, dan jalankan sesuai ketentuan Perwal," tegas Ema.

Disinggung kembali tentang pengguna roda dua yang berboncengan meski alamat KTP sama, Ema menegaskan hal tersebut melanggar Perwal.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah