Tinggal Tunggu RPM, Angkutan Penumpang Bakal Dilarang Beroperasi Hingga Lebaran

- 23 April 2020, 18:18 WIB
Ilustrasi angkutan penumpang.
Ilustrasi angkutan penumpang. /Dok PRFM.

BANDUNG, (PRFM) – Seluruh angkutan penumpang akan dilarang beroperasi selama bulan Ramadan 1441 H.

Hal tersebut merupakan upaya lanjutan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat, terutama saat bulan Ramadan hingga momen lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar) Heri Antasari mengatakan, larangan tersebut tinggal menunggu Rencana Peraturan Menteri (RPM).

Rencananya, RPM ini akan dikirimkan ke masing-masing Dishub di wilayah Indonesia mulai pukul 00.00 WIB dini hari, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga: Penumpang Bus di Terminal Leuwipanjang Wajib Ikuti Rapid Test

“Mulai besok (Jumat, 24 april 2020) rencananya seluruh operasional angkutan lebaran dihentikan. Semuanya, termasuk angkutan penumpang antar kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan antara kota dalam provinsi (AKDP),” katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (23/4/2020).

Hery menjelaskan, RPM Perhubungan akan diimplementasikan sebagai regulasi maupun aturan teknis dalam menanggapi adanya kemungkinan mudik yang dilakukan warga di tengah pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, RPM Perhubungan bakal mencakup seluruh angkutan penumpang, seperti transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Artinya, seluruh angkutan selama masa lebaran, hanya diperbolehkan mengangkut logistik terkait penanganan Covid-19.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah