BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mewajibkan penumpang bus yang tiba di Terminal Leuwipanjang mengikuti rapid test Covid-19.
Dikatakan Koordinator Divisi Pengamanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov Jabar Dedi Supandi, rapid test ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Jabar, khususnya di Bandung Raya.
Baca Juga: Lakukan Penggelapan Mobil Rental, Seorang Ibu Rumah Tangga Terancam 5 Tahun Penjara
“Karena ini bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni melakukan rapid test terhadap warga yang datang dari luar wilayah Bandung Raya,” tuturnya saat ditemui di Terminal Leuwipanjang, Kamis (23/4/2020).
Dedi menjelaskan, rapid test rutin dilakukan di Terminal Leuwipanjang merupakan upaya pendataan dan pelacakan risiko terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah Jabar. Pasalnya akhir-akhir ini, mayoritas penumpang bus yang tiba di Terminal Leuwipanjang berasal dari wilayah episentrum (pusat penularan) Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Penolakan Bantuan di Kopo Didasari Solidaritas Warga
“Melakukan rapid test kepada penumpang yang baru datang dari luar wilayah Kota Bandung mupun wilayah Jabar, khususnya penumpang bus yang datang dari wilayah Jakarta, Bogor, Tanggerang dan Bekasi. Ini agar kita memiliki data pelacakan demi pencegahan kemungkinan penyebaran Covid-19,” jelas Dedi.