Lakukan Penggelapan Mobil Rental, Seorang Ibu Rumah Tangga Terancam 5 Tahun Penjara

- 23 April 2020, 13:45 WIB
Pelaku Y (tengah) saat rilis kasus penggelapan mobil rental di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (23/4/2020).
Pelaku Y (tengah) saat rilis kasus penggelapan mobil rental di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (23/4/2020). /BUDI SATRIA/PRFM.

BANDUNG, (PRFM) – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bandung tertangkap polisi dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil bermodus mobil rental.

Perempuan berinisial Y tersebut diringkus jajaran Polresta Bandung usai adanya laporan warga yang biasa merentalkan mobil.

Barang bukti kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang diamankan di Mapolresta Bandung, Kamis (23/4/2020).
Barang bukti kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang diamankan di Mapolresta Bandung, Kamis (23/4/2020). BUDI SATRIA/PRFM.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, korban bernisial D menuduh pelaku telah melarikan mobil yang dirental beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental sejak 2018 silam.

Baca Juga: Penumpang Bus di Terminal Leuwipanjang Wajib Ikuti Rapid Test

“Awalnya kita menerima laporan dari warga, terkait adanya mobil-mobil rental milik warga bernisial D. Mobil milik D digelapkan sebanyak 10 unit oleh pelaku,” kata Hendra saat rilis kasus di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (23/4/2020).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan. BUDI SATRIA/PRFM.

Hendra melanjutkan, satu unit mobil yang digelapkan oleh dibanderol Rp 20 juta kepada pihak penerima gadai. Pelaku juga mengaku melakukan aksinya di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Seorang Penumpang Bus di Terminal Leuwipanjang Positif Covid-19 Hasil Rapid Test

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x