Bawaslu Temukan 20 Ribu Lebih Data Pribadi Masyarakat Dicatut Parpol, Terkejut?

- 17 Desember 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM


PRFMNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pihaknya menemukan sebanyak 20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Data pribadi masyarakat yang dicatut Parpol itu diketahui melalui posko aduan maupun pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Pengawas pemilu menemukan sebanyak 20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Resmi Dirilis KPU, Berikut Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Kemudian, Bawaslu juga menemukan 15.824 nama yang masuk dalam sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Dari seluruh nama itu, sebanyak 12.938 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Tak hanya itu, pengawas Pemilu menemukan kasus keterlibatan kepala desa/aparat desa dalam proses verifikasi faktual Parpol peserta Pemilu 2024 ini.

"Temuan di lapangan menunjukkan terdapat kepala, sekretaris, dan perangkat desa yang masuk menjadi anggota partai. Lalu, ada pula temuan terkait adanya pengumpulan beberapa anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik di rumah kepala desa," ucap Lolly.

Baca Juga: Titip Pesan Jelang Pemilu, Jokowi: Digelar Dalam Kondisi Kesuraman

Baca Juga: Menteri Mau Nyapres di Pemilu 2024, Jokowi: Tugas Sebagai Menteri Tetap Harus Diutamakan

Pengawas pemilu menemukan kasus keterlibatan RT/RW dalam tahapan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024. Kasus tersebut berupa adanya pengurus RT/RW yang merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota partai.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah