PRFMNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mulai membuka rekrutmen calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka persiapan Pemilu 2024.
Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Bandung berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.
Bawaslu hadir dari tingkat Nasional, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Oleh karena itu Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan.
Baca Juga: Bawaslu Segera Membuka Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Simak Persyaratannya
Perekrutan ini tidak dipungut biaya dan siapapun boleh mengikutinya asalkan memenuhi persyaratan.
Seleksi untuk rekrutmen panwaslu kecamatan akan dimulai pada 21 September 2022 hingga 27 September 2022 mendatang.
Sedangkan syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Bandung Bandung seperti dilansirkan Bawaslu Kabupaten Bandung yakni:
1. Warga Negara Indonesia