Bawaslu Segera Membuka Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Simak Persyaratannya

- 14 September 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi Pemilu dan Pilpres 2024.
Ilustrasi Pemilu dan Pilpres 2024. /PRFM


PRFMNEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia segera membuka penerimaan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu serentak 2024 mendatang.

Panwaslu kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan atau nama lain.

Pendaftaran Panwascam akan dibuka secara nasional yang akan diatur oleh Bawaslu setiap Kota/Kabupaten. Masa pendaftarannya akan dimulai pada 21-27 September 2022.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Berikut 24 Partai Politik yang Berkasnya Lengkap dan Telah Diterima KPU

Disampaikan Bawaslu Jabar pada akun Instagramnya, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Panwascam:

- WNI
- Berusia minimal 25 tahun
- Setia kepada UUD dan Pancasila
- Tidak pernah dipidana penjara
- Mempunya integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil
- Berdomisili di wilayah atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan
- Mempunyai keahlian di penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas pemilu

Baca Juga: PRMN Kolaborasi Bersama KPU Tangkal Hoaks saat Pemilu 2024

- Tidak pernah menjadi anggota partai sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintah, BUMD/BUMN apabila terpilih
- Bersedia bekerja sepenuh waktu

Baca Juga: Bawaslu Jabar Temukan Dugaan Praktik Uang Saat Pilkada Serentak 2020 di 3 Daerah Ini

- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
- Mendapat izin dari atasan langsung bagi PNS

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x