PRFMNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mulai mempertimbangkan untuk kerjasama dengan penyedia aplikasi media sosial. Tujuannya tidak lain, untuk memudahkan pelacakan potensi pelanggaran Pemilu melalui platform berbagai media sosial.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaky Hilmi mengatakan, penjajakan kebijakan itu mulai dilakukan Bawaslu RI dengan sejumlah platform media sosial seperti Facebook, Instagram dan lainnya.
"Pertama, dimensi potensi pelanggaran ini ditilik dari dua hal, bisa bersifat pelanggaran administratif dan pidana. Dalam pengenaan ini, bisa terhadap peserta pemilu yang resmi atau masyarakat pada umumnya," jelas Zaky usai Sosialisasi Pengawasan Siber Dalam Pengawas Pemilu 2024, di hotel Papandayan, Selasa 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Bawaslu Kota Bandung Membuka Pendaftaran untuk Pawascam Pemilu 2024
Dalam referensi Zaky, Bawaslu Jabar memiliki pengalaman investigasi pelanggaran Pemilu sebelumnya, yang menggunakan media sosial sebagai alatnya.
Namun karena kasusnya masuk pidana, maka penanganannya diambil alih kepolisian melalui unit khusus cyber crime.
"Jadi dalam kontes pelanggaran ini karena tren penggunaan medsos semakin kuat, maka kampanye banyak akan dilakukan lebih menggunakan media sebagai ajang kampanye yang efektif," jelasnya.
Baca Juga: Ayo Segera Daftar! BAWASLU Kabupaten Bandung Buka Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Mulai Hari Ini
Meski begitu, kendala dan tantangan yang harus dihadapi Bawaslu diakui Zaky cukup berat. Selain keterbatasan dari kapasitas IT, masalah kekosongan aturan mengenai penindakan terhadap pelaku pelanggaran menjadi pekerjaan rumah besar.
"Kebebasan ekspresi dalam konteks penyelenggaraan pemilu, dengan konteks penggunaan medsos beda tipis, misal peserta pemilu belum ada tapi kemudian sudah ada pandangan atau stigma negatif terhadap orang yang jadi bakal calon," ucapnya.