Berlanjut, Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Zulkifli Hasan Dikaji Bawaslu

- 19 Juli 2022, 21:15 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng saat meninjau bahan pokok dan minyak goreng di Pasar Ciracas, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng saat meninjau bahan pokok dan minyak goreng di Pasar Ciracas, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

PRFMNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan di Pasar Telukbetung Timur, Lampung.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, pihaknya akan melakukan kajian dari laporan LSM untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran

"Pasti akan kami kaji, apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Apakah ini pelanggaran atau tidak. Kalau pelanggaran, itu masuk pelanggaran apa," kata Rahmat dikutip dari ANTARA, Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga: Belum Sebulan Jadi Menteri, Zulkifli Hasan Sudah Diingatkan Jokowi Gara-gara Kampanyekan Anaknya

LSM yang melaporkan dugaan pelanggaran kampanye adalah Kelompok Masyarakat Sipil yang terdiri atas Kata Rakyat, LIMA Indonesia dan KIPP Indonesia.

Zulkifli dilaporkan adanya dugaan praktik kampanye yang menggunakan fasilitas negara, serta praktik politik uang. Kelompok Masyarakat Sipil menyebutkan, dari video yang beredar, ada aktivitas pembagian minyak goreng dan ajakan untuk memilih calon tertentu.

Rahmat menjelaskan kajian oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan tersebut membutuhkan waktu kurang lebih selama 1 pekan.

Baca Juga: Kunjungi Pasar Kosambi, Mendag Zulkifli Hasan Pastikan Stok Minyak Goreng Curah di Bandung Melimpah

"Saat ini tahapan kajian, kurang lebih selama 7 hari," katanya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x