Anggota Polisi Ditahan Atas Dugaan Tindak Asusila dan Kekerasan Fisik di Kepualuan Seribu

- 9 Desember 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi tindak asusila yang dilakukan anggota Polisi di Kepulauan Seribu.
Ilustrasi tindak asusila yang dilakukan anggota Polisi di Kepulauan Seribu. / Freepik/bedneyimages/

PRFMNEWS - Kasus tindak asusila dan kekerasan fisik diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian di Polres Kepulauan Seribu berinisial Bripda S.

Perbuatan asusila dan kekerasan fisik yang diduga dilakukan kepada kekasihnya Bripda S yang berinisial A berumur 23 tahun.

Atas dugaan tersebut Bripda S menjalani penahanan dengan penempatan khusus (Patsus) di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polda Jabar Lakukan Pemulihan Trauma Masyarakat Sekitar Polsek Astana Anyar

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengungkapkan bahwa pelaku dan kekasihnya tersebut sudah menjalani hubungan dari tahun 2018.

"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018,” ujarnya yang dikutip prfmnews dari PMJNEWS, Jumat 9 Desember 2022.

Eko juga mengungkapkan bahwa pada bulan September 2022 dirinya mendapatkan laporan terjadinya kekerasan yang dilakukan Bripda S yang hal tersebut pelanggaran kode Etik Kepolisian.

Baca Juga: Pelayanan Polsek Astana Anyar Dipindah Sementara ke Polrestabes Bandung

“Namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x