4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat lima tahun.
5. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singat dua tahun.
6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
7. Usia paling tinggi 56 tahun.
8. Sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga: Belum Ada Lagi Penambahan Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Sejak 6 November
Syarat bagi non PNS
1. WNI.
2. Pendidikan paling rendah Pascasarjana.
3. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standai kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 tahun.