Awas Kena Denda Rp500 Ribu! Pemprov DKI Jakarta Bakal Rutinkan OTT Pembuang Sampah Sembarangan Pakai Drone

- 7 November 2022, 06:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta OTT pembuang sampah sembarangan pakai Drone.
Pemprov DKI Jakarta OTT pembuang sampah sembarangan pakai Drone. /Pemprov DKI Jakarta.

Ia menyatakan sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan untuk memantau dan menindak warga yang terjaring OTT buang sampah sembarangan, baik yang terlihat langsung oleh pandangan mata maupun terekam drone.

“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menciptakan kebersihan lingkungan di Jakarta dan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak musim hujan,” tegasnya.

Selain OTT menggunakan drone saat CFD Tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin, masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP Kota Administrasi di 5 wilayah se-DKI Jakarta juga melaksanakan penindakan di CFD Tingkat Kota Administrasi dan lokasi-lokasi rawan warga buang sampah sembarangan.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Khusuf, Ibadah Sunnah yang Dikerjakan Saat Gerhana Bulan Total 8 November 2022

Pelaksanaan OTT pembuang sampah sembarangan ini merujuk Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Dijelaskan dalam Perda tersebut bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif, berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum paling banyak Rp 500.000.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah