Yuk Mengenal Izin Edar Jenis Pangan Olahan di Indonesia, Ada yang Bebas Izin Edar

- 1 November 2022, 13:15 WIB
Cara Mengenal Izin Edar Jenis Pangan Olahan di Indonesia.
Cara Mengenal Izin Edar Jenis Pangan Olahan di Indonesia. /Pixabay/Elastic Compute Farm

PRFMNEWS - Bahan pangan yang diedarkan di Indonesia untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu pangan olahan dan pangan segar.

Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses olahan dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sedangkan pangan segar merupakan pangan yang belum mengalami pengolahan, dapat dikonsumsi secara langsung, dan dapat menjadi bahan baku pangan olahan.

Pangan olahan di Indonesia, baik yang berasal dari dalam dan luar negeri dalam peredarannya telah diatur dan harus memiliki izin melalui instansi yang berwenang. Hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari pangan olahan yang berbahaya dan dapat membahayakan kesehatan.

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri, Seperti Apa Dosisnya

Nomor izin tersebut dapat ditemukan di bagian depan label dengan berbagai kode yang diikuti dengan sederet angka.

Begitu banyak para pelaku UMKM yang melupakan izin atau sertifikasi untuk produk pangan olahan yang dijual. Ini dikarenakan anggapan bahwa mengurus izin sangatlah sulit dan harus melewati berbagai persyaratan.

Padahal saat ini melalui UU Cipta Kerja, pemerintah telah mempermudah penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Izin edar pangan merupakan istilah yang wajib diketahui oleh pebisnis kuliner. Terlebih bagi pengusaha yang memiliki brand jualan sendiri, baik itu membuat produk sendiri, mengembangkan, atau hanya mengemas ulang.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x