Yuk Mengenal Izin Edar Jenis Pangan Olahan di Indonesia, Ada yang Bebas Izin Edar

- 1 November 2022, 13:15 WIB
Cara Mengenal Izin Edar Jenis Pangan Olahan di Indonesia.
Cara Mengenal Izin Edar Jenis Pangan Olahan di Indonesia. /Pixabay/Elastic Compute Farm

Baca Juga: Ingin Lihat Rekaman CCTV atau Minta Rekaman CCTV ATCS Dishub Kota Bandunng? Ini Syaratnya

Setiap pangan yang diperdagangkan di dalam negeri wajib memiliki izin edar.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengatur kebijakan tersebut dalam UU no. 18 Tahun 2012 Pasal 91; PP no. 28 tahun 2004 Pasal 42; Perka Badan POM RI No. Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Ada beberapa jenis izin edar pangan olahan yang harus diketahui oleh pemilik bisnis makanan. Setiap jenis izin edar makanan memiliki ketentuannya masing-masing mulai dari produknya, proses produksi hingga pendaftarannya.

Jenis Izin Edar Pangan Olahan

Sebelum membuat izin edar olahan pangan, pebisnis harus memahami terlebih dahulu macam-macam izin edarnya. Izin edar yang dibuat harus sesuai dengan produk dan kebutuhan bisnisnya.

1. Sertifikat Penyuluhan (SP)

Sertifikat Penyuluhan (SP) diperuntukkan bagi industri skala rumah tangga yakni pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM). Pebisnis dalam golongan ini cukup mendaftarkan SP produk yang akan diperdagangkan melalui DinKes. Pemilik UKM akan mendapatkan Kode SP atau nomor pendaftaran. DinKes akan memberikan pengawasan dalam bentuk penyuluhan.

Baca Juga: 200 Vial Fomepizole Tiba di Indonesia, Kemenkes Berupaya Tambah Obat Gagal Ginjal Akut Serupa dari 2 Negara

2. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah