Namun tidak semua jenis produk pangan olahan wajib memiliki izin edar, baik SPP-IRT maupun BPOM. Ada beberapa kategori jenis pangan yang dibebaskan dari penggunaan izin edar. Berikut kategori pangan olahan bebas izin edar:
- Masa simpan kurang dari 7 hari
- Diimpor dalam jumlah kecil
- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku
- Pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
- Diolah dan dikemas langsung di hadapan pembeli
- Pangan siap saji
- Mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan
Itulah jenis-jenis izin edar pangan olahan yang wajib diketahui oleh pemilik bisnis kuliner.