Yuk Mengenal Izin Edar Jenis Pangan Olahan di Indonesia, Ada yang Bebas Izin Edar

- 1 November 2022, 13:15 WIB
Cara Mengenal Izin Edar Jenis Pangan Olahan di Indonesia.
Cara Mengenal Izin Edar Jenis Pangan Olahan di Indonesia. /Pixabay/Elastic Compute Farm

Namun tidak semua jenis produk pangan olahan wajib memiliki izin edar, baik SPP-IRT maupun BPOM. Ada beberapa kategori jenis pangan yang dibebaskan dari penggunaan izin edar. Berikut kategori pangan olahan bebas izin edar:

- Masa simpan kurang dari 7 hari

- Diimpor dalam jumlah kecil

- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku

- Pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir

- Diolah dan dikemas langsung di hadapan pembeli

- Pangan siap saji

- Mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan

Baca Juga: Hari Pangan Sedunia, Pemkot Bandung Gelar Kampanye Food Waste di Dago, Ada Aksi Berbagi Makanan Berlebih

Itulah jenis-jenis izin edar pangan olahan yang wajib diketahui oleh pemilik bisnis kuliner.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah