Yuk Mengenal Izin Edar Jenis Pangan Olahan di Indonesia, Ada yang Bebas Izin Edar

- 1 November 2022, 13:15 WIB
Cara Mengenal Izin Edar Jenis Pangan Olahan di Indonesia.
Cara Mengenal Izin Edar Jenis Pangan Olahan di Indonesia. /Pixabay/Elastic Compute Farm

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) diperuntukkan bagi pangan olahan yang memiliki keawetan atau ketahanan lebih dari 7 hari. Ketika mendaftar SPP-IRT, pemilik bisnis akan mendapatkan nomor PIRT yang berjumlah 15 digit.

SPP-IRT memiliki masa berlaku sertifikat ini selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Sertifikat ini menjadi penanda bahwa produk makanan yang dijual di jamin aman untuk dikonsumsi.

3. Makanan Dalam (MD)

Jenis izin edar atau sertifikat yang satu ini bisa dipilih bagi bagi pebisnis yang punya modal cukup besar. Sertifikat ini dibutuhkan oleh pebisnis kuliner yang produknya diperdagangkan dengan masif atau cukup laris.

Pebisnis dapat mengajukan izin edar makanan dalam melalui BPOM. Setelah mendaftarkannya, pemilik bisnis akan mendapat kode MD. Kode MD merupakan sertifikat yang diperuntukkan bagi pangan olahan yang berasal dari dalam negeri.

Baca Juga: Polisi Sebut ART Korban Penyekapan di Bandung Barat Kerap Dianiaya Majikan karena Masalah Sepele

4. Makanan Luar (ML)

Terdapat juga izin edar atau sertifikat bagi makanan dari luar negeri. Sertifikat makanan luar (ML) diperuntukkan bagi pebisnis yang menjual produk pangan olahan impor dari negara lain. Namun makanan impor tersebut harus sudah lolos dari persyaratan yang ditetapkan BPOM.

Setelah mendaftarkan izin edar ke BPOM, pemilik bisnis akan mendapatkan kode ML untuk produk makanannya. Sertifikat ini juga diberikan bagi produk yang langsung diperdagangkan di Indonesia dan produk dari luar yang dikemas ulang oleh pebisnis dalam negeri.

5. Pangan Olahan Bebas Izin Edar

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah