Irjen Pol Dedi juga mengatakan sesuai dengan komitmen dan perintah Kapolri agar kasus Tragedi Kanjuruhan ini segera dituntaskan dengan transparan.
“Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga,” pungkas Irjen Pol Dedi.***